UPdates—Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan semua pemilih potensial Pilkada 2024 telah masuk dalam Daftar Oemilih Tetap (DPT).
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU RI, Idham Kholik. Menurutnya, para pemilih ini dapat langsung melakukan perekaman KTP Elektronik atau dokumen lainnya.
"Itu seperti yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan-undang. Sehingga itu menjadi hal penting," kata Idham dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Jumat, 8 November 2024 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari rri.co.id.
Idham menjelaskan, basis pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4). Di mana DP4 ini diserahkan di awal tahapan Pilkada.
"Berkenaan dengan pemilih yang akan berusia 17 tahun menjelang hari pemungutan suara. Namanya sudah ada di dalam DPT tersebut," ujarnya.
Nantinya, bagi warga yang pada saat pemungutan suara pilkada baru berusia 17 tahun, maka harus memiliki KTP Elektronik. "Jika belum, maka harus mendapatkan surat keterangan dalam bentuk biodata penduduk," jelasnya.
Karena itu, para pemilih yang saat pemungutan suara baru berusia 17 tahun harus dipastikan melakukan perekaman data kependudukan di Dinas Kependudukan dan catatan sipil kotanya masing-masing.
"Karena biodata penduduk ataupun KTP Elektronik baru akan diterbitkan setelah yang bersangkutan melakukan perekaman data kependudukan," tandasnya.