Pemkot Makassar Jaga RTH, Larang Spanduk dan Baliho di Pohon

16 April 2025
Font +
Font -

UPdates - Pemerintah Kota Makassar resmi melarang pemasangan reklame, baliho, dan spanduk pada pohon penghijauan di seluruh wilayah kota. Aturan tersebut ditujukan untuk menjaga estetika kota dan kelestarian lingkungan, khususnya ruang terbuka hijau (RTH).

You may also like : kadis kesehatan makassar e1722083490347 800x668Kadinkes Makassar Resmi Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Daya Gantikan Rusmayani Madjid

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH di Kota Makassar.

You might be interested : b02ac7f8 f800 4dba 9cbd 1d01a7553d4d scaledJabatan Pjs Wali Kota Makassar Sisa 2 Pekan, Ini Pesan Andi Arwin

“Dari dulu ini jadi perhatian. Kalau ada pohon dipaku, hari itu juga harus dicabut. Tidak boleh ada lagi pohon ditempeli spanduk atau baliho,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkot Makassar, Rabu, 16 April 2025.

Dalam Perwali tersebut, tepatnya pada Pasal 31 huruf H, disebutkan setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan atau memaku batang pohon tanpa izin dari pemerintah setempat. Larangan ini juga mencakup aktivitas seperti bazar atau shooting di ruang terbuka tanpa izin.

Appi menilai, pemasangan spanduk dan baliho di pohon tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berdampak pada kelangsungan hidup pohon. “Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” ucapnya.

Untuk menegakkan aturan ini, Pemkot Makassar menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak pelanggaran, termasuk penempelan iklan politik, promosi usaha, atau bentuk reklame lainnya.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

Meski belum memasuki tahun politik, Appi menilai pentingnya mengantisipasi pelanggaran sejak dini. Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.

Padahal kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kami keluarkan sekarang? Supaya nanti saat musim kampanye sudah ada peringatan sejak awal. Kalau nanti dicabut, jangan marah karena sudah ada aturannya,” ujar Appi.

Berikut ini empat poin surat edaran tersebut:

  1. Dilarang memaku pohon penghijauan di jalur hijau maupun taman kota.
  2. Dilarang memasang baliho, reklame, pamflet, dan sejenisnya di pohon, baik ditempel, diikat tali maupun kawat.
  3. Camat, lurah, dan warga wajib mengawasi dan menjaga pohon dari kerusakan.
  4. Camat dan lurah diwajibkan melakukan penertiban terhadap pelanggaran di wilayah masing-masing.
Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Frank Sinatra

"The best revenge is massive success."
Load More >