
UPdates - Pemerintah Kota Makassar kini menyiapkan skema kebijakan baru yang berorientasi pada pemberdayaan, khususnya bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di ruang-ruang yang tidak semestinya seperti trotoar dan saluran drainase.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pemberian akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bantuan ini ditujukan bagi pedagang yang terdampak penertiban, agar mereka dapat mengembangkan usahanya di lokasi yang lebih layak, aman, dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Dengan dukungan tambahan modal, para PKL diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang.
Namun, bantuan tersebut diberikan dengan syarat para pedagang bersedia berpindah dan menjalankan usaha di lokasi yang diperbolehkan. Ketentuan lebih lanjut, didata berdasarkan wilayah dan titik lokasi yang ditertibkan.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” jelas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin , kepada awak media di kantor Balai Kota Makassar, Senin, 20 April 2026.
Wali Kota Makassar itu menambahkan, bantuan KUR ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Dengan tambahan modal usaha, para pedagang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya tanpa harus kembali menempati ruang publik yang melanggar aturan.
Melalui skema ini, Pemkot Makassar juga akan mempermudah akses para pelaku usaha ke lembaga keuangan, sehingga proses pengajuan KUR dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, tentunya tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku di perbankan.
Untuk mendukung implementasi program tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta bank daerah, yakni Bank Sulselbar.
“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MOU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga berencana menggandeng pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam hal pembinaan dan penguatan usaha PKL.
“Kita akan cari perusahaan yang bisa bantu melalui CSR, yang penting usaha PKL tetap berjalan di tempat yang sudah ditentukan,” tegas Appi.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan penyediaan lahan khusus sebagai lokasi relokasi PKL.
“Kita akan coba cari lahan-lahan yang bisa dipakai di wilayah tertentu. Pada dasarnya pasar-pasar sudah ada, tinggal dimaksimalkan,” katanya.
Munafri juga mengingatkan agar para pedagang tidak kembali berjualan di fasilitas umum seperti trotoar atau saluran drainase setelah ditertibkan.