UPdates - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajukan perpanjangan masa relaksasi kewajiban pemasangan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal nelayan. Langkah ini diambil untuk melindungi 382 kapal nelayan agar tetap bisa melaut dan menangkap ikan.
Dirangkum Keidenesia, Selasa, 15 April2035, kebijakan ini merespons aturan baru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlaku mulai 1 April 2025. Dalam kebijakan tersebut, kapal perikanan diwajibkan bermigrasi ke perizinan pusat dan menggunakan VMS sebagai syarat penerbitan Surat Laik Operasi (SLO).
Regulasi ini berlaku untuk kapal berkapasitas 32 Gross Tonnage (GT) ke atas, serta kapal 5–30 GT yang beroperasi lebih dari 12 mil dari garis pantai. VMS bertujuan mengontrol aktivitas penangkapan ikan agar terukur dan penjualannya tepat sasaran.
Tujuan dari kebijakan ini sendiri agar tangkapan nelayan bisa dikontrol dan tidak dijual sembarangan. Pemerintah ingin memastikan jumlah ikan yang diambil terukur dan tidak berlebihan.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) telah melakukan audiensi dengan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Kamis, 10 Aprill lali. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa tanpa SLO dan Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal tidak diperkenankan beroperasi.
Data DKP Sulsel mencatat, terdapat 382 kapal perikanan yang terdaftar lengkap by name and by address. Apabila tidak segera diberikan kelonggaran, kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas produksi pangan akuatik, memicu inflasi, dan mengancam mata pencaharian nelayan lokal.
Sementara itu, masa relaksasi pemasangan VMS diketahui hanya berlaku hingga 31 Maret 2025. Dengan demikian, kapal yang belum memenuhi syarat otomatis tidak dapat diterbitkan SLO maupun SPB.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sulsel akan mengalokasikan anggaran subsidi pengadaan VMS melalui APBD Perubahan 2025, khususnya untuk kapal berkapasitas di bawah 30 GT.
VMS sendiri merupakan teknologi berbasis satelit yang memungkinkan pemantauan aktivitas kapal secara real-time. Sistem ini merupakan bagian dari skema penangkapan ikan terukur yang bertujuan mencegah praktik penangkapan ilegal dan eksploitasi berlebihan.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini dinilai perlu disesuaikan dengan kesiapan nelayan, terutama dari segi biaya dan infrastruktur.