UPdates—Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, besok.
You may also like : Ingatkan Aparat Netral di Pilkada, Deng Ical: Jangan Ada yang Berani Perlihatkan Dukungan
“Pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN Pusat sudah selesai. Peraturan Pemerintah sudah ditetapkan oleh Presiden dan untuk tata cara pembayarannya telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Suahasil dalam keterangan pers 'Realisasi APBN Kita' sebagaimana dilansir keidenesia.tv pada Minggu, 16 Maret 2025.
You might be interested : Catat! Ini Jadwal Resmi Libur Sekolah Selama Ramadan dan Idulfitri 2025
Namun, untuk pegawai daerah, pembayaran THR ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. “Kita berharap peraturannya segera ditetapkan secepatnya untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” jelas Suahasil.
Wamenkeu memastikan THR yang dibayarkan sebesar gaji, tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja, jumlahnya 100 persen.
Menurutnya, dasar penghitungan THR ini adalah penghasilan bulan Februari 2025. “Tidak ada potongan atau iuran. PPh-nya (Pajak Penghasilan) ditanggung oleh pemerintah,” jelas Wamenkeu dilansir dari RRI.co.id.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk THR ASN. Rinciannya, Rp17,7 triliun untuk pembayaran dua juta ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Untuk 3,6 juta pensiunan alokasi anggaran THR-nya sebesar Rp12,4 triliun. Sedangkan anggaran THR untuk 3,7 juta ASN Daerah sebesar Rp19,3 triliun. Semuanya berasal dari APBN.
Suahasil berharap THR ini bisa membantu para PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan. ”Sesuai pesan Presiden Prabowo, pemberian THR diharapkan dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” kata Suahasil.