Annar Salahuddin Sampetoding (kanan) saat berfoto bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu (Foto: IG Annasalahuddinsampetoding).

Pengusaha Annar Sampetoding Masuk Pusaran Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

26 December 2024
Font +
Font -

UPdates - Nama Annar Salahuddin Sampetoding terjerat dalam pusaran kasus sindikat uang palsu yang melibatkan sejumlah pihak di UIN Alauddin Makassar. Pria yang dikenal sebagai pengusaha tersebut diduga terlibat dalam peredaran uang palsu setelah mangkir dari panggilan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

You may also like : kumparanUpdate Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar: Polisi Tetapkan 15 Tersangka, Sita Mesin Cetak Berukuran Jumbo

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Kamis, 26 Desember 2024, kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan nama Annar Salahuddin pertama kali terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024, oleh Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono. 

Dalam kesempatan tersebut, Yudhiawan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan uang palsu di UIN Alauddin, salah satunya adalah sosok yang disebut dengan inisial ASS. Belakangan, diketahui bahwa ASS merujuk pada Annar Salahuddin Sampetoding.

Keberadaan Annar dalam kasus ini sempat menimbulkan spekulasi. Sebab informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia Annar Sampetoding sempat diamankan di Jakarta, namun kabar tersebut segera dibantah oleh pihak kepolisian.

Bahkan, pada Senin, 23 Desember 2024, Polda Sulsel sudah melayangkan surat panggilan kepada Annar untuk dimintai keterangan. Namun, Annar Sampetoding tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. 

Polres Gowa, yang menangani penyidikan kasus uang palsu ini, juga telah mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat. 

Koordinasi dengan pihak Imigrasi pun sudah dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelarian para terduga pelaku yang berupaya menghindari proses hukum.

Kasus ini sendiri telah menjerat 17 orang tersangka yang dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup. Polisi masih terus memburu sejumlah nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejauh ini, polisi telah menyita 98 barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mesin pencetak uang palsu, surat berharga negara (SBN), serta sertifikat deposit Bank Indonesia. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah fotokopi certificate of deposit Bank Indonesia senilai Rp 45 triliun, serta kertas SBN dengan nilai Rp 700 triliun. 

Selain itu, dua unit mobil yang diduga digunakan oleh para pelaku juga diamankan, termasuk satu mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.

Font +
Font -