UPdates—Polda Metro Jaya membenarkan kabar soal ponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas ditangkap dalam kasus judi online pegawai Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi).
Konfirmasi itu disampaikan langsung Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
"Kami jawab, benar (Alwin Jabarti Kiemas ditangkap terlibat kasus Judol)," ujar Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari PMJ news, Senin, 25 November 2024.
Menurut Wira, Alwin Jabarti alias AJ berperan untuk memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Tugasnya sama seperti tersangka lainnya yang bernama Adhi Kismanto.
Adalah akun x @partaisocmed. yang pertama kali men-tweet kabar soal Alwin Jabarti Kiemas. Akun tersebut menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas sudah ditangkap.
"Alvin Jabarti Kiemas ini sudah ditangkap oleh polri sebagai pengembangan kasus judi online yg melibatkan para pegawai Komdigi. Dan ternyata dia bersama dgn Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adlh trio, merekalah boss para bandar judi online yg ingin dilindungi situs2 judolnya," demikian tulis akun tersebut sebagaimana dipantau keidenesia.tv, Senin, 25 November 2024.
Akun tersebut juga menjelaskan bahwa Alwin Jabarti Kiemas ini adalah anak dari Santayana Kiemas. Adik dari suami Megawati, Taufiq Kiemas.
Hari ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan dalam kasus tersebut masih terdapat empat orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total kami telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.
Karyoto mengatakan total barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut mencapai angka ratusan miliar rupiah.
"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," ujar Karyoto.
Adapun rincian barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain uang tunai senilai Rp76.979.747.159. Itu terdiri dari mata uang Indonesia sejumlah Rp38.048.402.000, lalu USD243.000 setara dengan Rp3.834.054.000, SGD2.959.698 setara dengan Rp34.942.194.588, MYR38.311 setara dengan Rp136.425.471, THB40.600 setara dengan Rp18.432.400, serta 55 QR atau setara dengan Rp258.700.
"Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007. Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada bank-bank yang masih melakukan proses perhitungan," jelas Karyoto.
Barang bukti selanjutnya yang disita yakni 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000. Lalu, 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000. Ada juga 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000. Kemudian 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000. Juga, 22 lukisan senilai Rp192.000.000. Selain itu, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000 dan 70 handphone, 9 tablet, 25 Laptop, serta 10 PC. Polisi juga mengamankan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru. "Juga 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp22.930.000.000," katanya.
Mobil yang jadi barang bukti termasuk Mercedes Benz Maybach S560 dengan plat nomor S 4 TAN.
Selain mobil Mercedes Benz Maybach itu, turut disita belasan mobil mewah lainnya seperti BMW 320i N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220i AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP, Toyoya Camry 2.5V AT, Subaru BAZ, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ionic 5, Lexus LX570, hingga Civic RS.
Selain melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, polisi juga telah memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online dan juga ajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online.
"Tentunya dalam pengungkapan kasus ini kami berkoordinasi dengan PPATK, dimana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK," tukasnya.