UPdates—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan untuk Pilgub Sulsel 2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Gubernur.
You may also like : Bukan Soal Menang Kalah, Ini Alasan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK
Gugatan itu diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad.
You might be interested : Sudah Disepakati, Pelantikan Kepala Daerah tak Bersengketa Serentak 6 Februari 2025
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal, Selasa, 4 Februari 2025 malam yang dilansir keidenesia.tv.
Dengan putusan ini, KPU Sulsel akan segera menetapkan pasangan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sulsel yang dilakukan KPU awal Desember 2024 lalu, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih suara sah sebanyak 3.014.255. Sedangkan Danny-Azhar memperoleh suara sah sebanyak 1.600.029.
Sebelumnya, empat kabupaten dan kota di Sulsel yang bersengketa di MK juga ditolak dan tidak lanjut ke sidang pembuktian. Keempat daerah tersebut yakni Takalar, Toraja Utara, Bulukumba, dan Kota Makassar.
Sejauh ini, untuk gugatan Pilkada 2024 asal Sulsel, hanya sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo yang diputuskan MK akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Gugatan ini diajukan pasangan calon (Paslon) Farid Kasim Judas-Nurhaenih.
Sebagamana putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayat, Palopo termasuk 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan.
Pada Selasa hari ini, MK membacakan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa pilkada. Sementara 152 perkara lainnya akan dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025 besok.
Untuk sidang besok, ada empat kabupaten asal Sulsel yang akan dibacakan putusan dismissal-nya di Sesi III pada pukul 20.30 Wita. Panel II meliputi Pinrang dan Jeneponto. Lalu, panel III melingkupi Pangkajene dan Kepulauan dan Kepulauan Selayar
Diketahui, ada total 310 perkara sengketa pilkada 2024 yang masuk di MK.