Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha. (Foto: RRI/Retno Mandasari)

Sebelum Ditangkap, Selebgram Indonesia Ternyata Unggah Foto Bareng Kelompok Bersenjata di Myanmar, Didakwa UU Anti-Terorisme

2 July 2025
Font +
Font -

UPdates—Selebgram Indonesia, Arnold Putra (AP) yang ditangkap rezim Junta Myanmar ternyata sudah divonis tujuh tahun penjara. Saat ini, AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

You may also like : kecelakaan ilustrasiKabur saat Razia, Tujuh Warga Indonesia Tewas Kecelakaan di Malaysia, Begini Kronologinya

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Rabu, 2 Juli 2025.

You might be interested : judha nugraha0info publikMakin Banyak WNI Jadi Pengelola Judi Online di Luar Negeri

AP dalam unggahan Instatory-nya diketahui pernah berfoto dengan kelompok bersenjata yang membawa senapan laras panjang saat mengunjungi Myanmar. Tidak lama berselang, akun Instagramnya tidak aktif lagi.

Kemenlu RI menjelaskan, AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Menurut Judha, AP dijerat pasal berlapis karena aktivitasnya bersama kelompok oposisi bersenjata yang ingin menggulingkan penguasa.

"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang," beber Judha.

Meski vonis yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap, Kemenlu RI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon berupaya melakukan upaya non-litigasi untuk pembebasan AP.

"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara," ungkap Judha.

Kemenlu menegaskan mereka akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara di Myanmar.

Sebelumnya, penangkapan AP terungkap dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono pada Senin, 30 Juni 2025.

Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat itu meminta pemerintah memperjuangkan agar AP bisa kembali ke Indonesia, baik melalui amnesti maupun deportasi.

"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun; masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," kata Abraham yang hanya menyebut AP sebagai "seorang "selebgram."

Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangannya menegaskan, DPR RI telah meminta pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelamatkan WNI tersebut.

“Itu harus menjadi tugas dari pemerintah untuk kemudian melindungi siapapun warga negara yang kemudian harus kita lindungi yang berada di luar negeri, apalagi kalau di daerah konflik,” tegasnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

Puan menegaskan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pemerintah untuk memastikan keselamatan seluruh WNI, tanpa terkecuali, yang berada di luar negeri dalam situasi berbahaya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

steve jobs

Steve Jobs

"Satu-satunya cara untuk melakukan pekerjaan dengan baik adalah mencintai apa yang Anda lakukan."
Load More >