
UPdates - Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
You may also like :
Telanjur Bayar PPN 12 Persen, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengembalian
Dilansir Keidenesia.TV dari laman Tax Centre Universitas Indonesia, peringatan ini menjadi ajang refleksi terhadap sejarah lahirnya konsep pajak dalam konstitusi Indonesia, sekaligus menjadi media untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya peran pajak dalam pembangunan dan kehidupan berbangsa.
You might be interested :
Mahfud Minta Pembersihan "Tikus" di Ditjen Pajak dan Bea Cukai Dilanjutkan
Tidak seperti hari nasional lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), Hari Pajak masih bersifat internal dan administratif. Kendati demikian, peringatan ini telah secara rutin diselenggarakan setiap tahun oleh DJP sejak resmi ditetapkan pada 2017.
Latar belakang Hari Pajak bermula dari peristiwa bersejarah pada 14 Juli 1945, ketika BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menggelar sidang untuk membahas rancangan kedua Undang-Undang Dasar. Dalam dokumen tersebut, kata "pajak" untuk pertama kalinya dimuat dalam Pasal 23 ayat 2 yang menyatakan: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.”
Hari Pajak resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017, yang diterbitkan pada 22 Desember 2017. Adapun peringatan pertama Hari Pajak dilaksanakan pada tahun 2018.
Menurut DJP, Hari Pajak seharusnya dapat memperoleh status sebagai hari nasional melalui Keppres, sebagaimana berlaku pada peringatan hari besar lainnya. Namun, hingga kini, peringatan Hari Pajak masih difokuskan pada kegiatan internal dan publik yang bersifat edukatif dan informatif.
Peringatan Hari Pajak memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara. Momentum ini juga dimanfaatkan oleh DJP untuk memperkuat pelayanan, komunikasi, serta edukasi perpajakan, khususnya bagi generasi muda dan pelaku usaha.
Selama sepekan peringatan berlangsung, berbagai kegiatan digelar, seperti seminar, kampanye media sosial, lomba bertema edukasi pajak, hingga publikasi informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini biasanya melibatkan pegawai DJP, pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, serta mitra kerja melalui berbagai platform komunikasi publik. Masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam peringatan Hari Pajak melalui berbagai cara, antara lain:
1. Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
2. Mengikuti kampanye edukatif yang diselenggarakan DJP
3. Membagikan konten informatif di media sosial dengan tagar seperti #HariPajak dan #PajakKitaUntukKita
4. Berpartisipasi dalam webinar atau kegiatan publik dari kantor pajak setempat
Dengan diperingatinya Hari Pajak setiap 14 Juli, DJP berharap dapat terus menumbuhkan kesadaran dan kepedulian pajak, baik di kalangan masyarakat sebagai wajib pajak, maupun di lingkungan aparatur perpajakan itu sendiri.