UPdates - Hari Pajak Nasional merupakan salah satu hari penting nan bersejarah nasional yang diperingati setiap tanggal 14 Juli.
You may also like : Telanjur Bayar PPN 12 Persen, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengembalian
Disadur dari website Direktorat Jenderal Pajak, peringatan hari ini pertama kali terlaksana pada tahun 2018. Hal ini terjadi setelah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak.
You might be interested : Peringatan Dini BMKG, 14 Juli: 4 Kabupaten Terancam Banjir dan Tanah Longsor
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pun menetapkan 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak Nasional. Latar belakangnya mengacu terhadap kata pajak yang muncul dalam rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) kedua pada tanggal tersebut.
Pada butir kedua Pasal 23 Bab VII Tentang Keuangan menyebutkan, ‘segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang’.
Pesan utama Hari Pajak Nasional adalah membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti pentingnya untuk keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment perlu digelorakan setiap tahun sebagai wujud patriotisme rakyat kepada tanah air tercinta.
Direktorat Jenderal Pajak juga menetapkan mekanisme peringatan Hari Pajak Nasional, salah satunya adalah upacara bendera. Ada pula kegiatan olah raga, seni, sosial, dan lainnya yang dapat meningkatkan rasa kebanggaan terhadap tanah air.
Terkhusus lingkup institusi, berbagai mekanisme tersebut untuk menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai dan memberikan nilai manfaat kepada para stakeholder. Direktorat Jenderal Pajak pun mengangkat tema ‘Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh’ pada peringatan Hari Pajak Nasional 2025.