SPPG untuk program MBG (Foto: Dok. Biro Hukum dan Humas)

Semua Kepala SPPG Wajib Ada di Dapur MBG Jam 2 Dini Hari

30 August 2026
Font +
Font -

UPdates—Badan Gizi Nasional (BGN) RI mewajibkan seluruh kepala SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sejak pukul 02.00 hingga 08.00 pagi.

You may also like : 01kfczrzd13gp5anq7kchd0485 (1)Aturan Baru BGN: Dilarang Bawa Pulang, Wajibkan Konsumsi MBG Maksimal 4 Jam setelah Matang

BGN juga menegaskan bahwa kepala SPPG yang bolos selama 10 hari akan dipecat.

You might be interested : sudaryono dar der bgnRatusan Siswa Kembali Keracunan MBG, Kepala BGN: Petugas, Chef, dan Kepala Dapur yang tak Mampu Kerja Mundur Saja

Kepala BGN, Sudaryono menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan karena kepala SPPG memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang diberikan BGN.

“Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan,” kata Sudaryono sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurutnya, sejumlah persoalan dalam pelaksanaan MBG sebelumnya terjadi ketika kepala SPPG tidak berada di lokasi pada waktu-waktu penting. Akibatnya, pengawasan proses pengolahan makanan menjadi tidak maksimal dan dapat berujung pada kejadian yang membahayakan penerima manfaat.

Untuk memastikan kedisiplinan tersebut, BGN telah menerbitkan, surat edaran mengenai jam operasional kepala SPPG yang berstatus ASN maupun PPPK.

Mereka diwajibkan berada di dapur selama periode operasional utama, yakni pukul 02.00 sampai 08.00 waktu setempat.

“Jadi, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur. Dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” jelas Sudaryono dilansir dari RRI.

Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan kehadiran kepala SPPG, tetapi juga pengawasan terhadap penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan.

Setiap kepala SPPG diminta memastikan prosedur penyimpanan bahan, proses memasak hingga pemorsian makanan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sudaryono juga menekankan, penggunaan perlengkapan pelindung selama proses pengawasan di dapur. Kepala SPPG diwajibkan memperhatikan penggunaan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian, serta memakai penutup kepala.

BGN bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi kepala SPPG yang mengabaikan kewajiban tersebut. Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

“Misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian tidak hormat,” ujar Sudaryono.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >