pasangan calon nomor urut 01, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (Foto: IG dannypomanto).

Sengketa Pilgub Sulsel: Gugatan Danny-Azhar Terdaftar di MK

4 January 2025
Font +
Font -

UPdates - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad. Dalam permohonan tersebut, Danny-Azhar meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma).

You may also like : danny pomanto1 igBukan Soal Menang Kalah, Ini Alasan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK

Permohonan sengketa tersebut tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) dengan nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam akta registrasi perkara, jika gugatan tersebut tercatat berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

You might be interested : oplus 0Kampanye Akbar Pilgub Sulsel Danny-Azhar Hanya di Makassar, Bone Diganti Kunjungan

"Telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024," tulis panitera Plt Panitera MK, Muhidin dalam akta registrasi perkara yang dikutip Keidenesia dari laman resmi MK, Sabtu, 4 Januari 2024.

Gugatan tersebut juga menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebagai termohon. MK, dalam waktu 4 hari kerja setelah pendaftaran permohonan, akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa sengketa ini.

Dalam petitum gugatannya, Danny-Azhar memohon agar MK menyatakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi didiskualifikasi.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut.

Selain itu, Danny-Azhar juga meminta MK memerintahkan KPU Sulsel untuk menetapkan mereka sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024. 

"Memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan keputusan penetapan paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai gubernur dan wakil Gubernur Sulsel tahun 2024 dengan perolehan suara 1.600.029," bunyi petitum Danny-Azhar dalam poin 4.

Sebagai bagian dari proses hukum, Danny-Azhar memberikan kuasa hukum kepada Donal Fariz dan timnya untuk menangani perkara ini di Mahkamah Konstitusi.

Font +
Font -