UPdates—Komisi II DPR RI telah menginisiasi perubahan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
You may also like : THR PNS 2025 Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo Siapkan Rp50 Triliun
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen ASN sekaligus meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil.
You might be interested : Jelang Pelantikan Kepala Daerah, DPR Ingatkan tak Boleh Lagi Angkat Honorer
Peningkatkan kesejahteraan itu terutama terkait dengan hak-hak PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“RUU ini memastikan bahwa PPPK juga akan mendapatkan hak pensiun, sama seperti PNS. Ini merupakan langkah maju dari sistem sebelumnya yang membedakan hak-hak antara keduanya,” jelas Zulfikar sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Selasa, 22 April 2025.
Zulfikar yang berbicara di Forum Legislasi dengan tema "RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN" di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa hari ini menegaskan bahwa merujuk pada aturan yang ada, pada Desember 2024 seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga kerja di instansi pemerintahan yang tidak termasuk dalam kategori PNS atau PPPK.
Tenaga honorer dan sebutan lain akan dihapus, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi.
Terkait perubahan ke depan, Komisi II dan Badan Keahlian DPR tengah membahas rencana pengembalian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat struktural ASN dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Akan tetapi, langkah ini masih dalam tahap awal pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut dari berbagai aspek. Termasuk filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Komisi II masih mempertimbangkan apakah usulan tersebut sejalan dengan semangat desentralisasi dalam UUD 1945. Oleh karena itu, kami minta Badan Keahlian DPR melakukan kajian mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan profesional,” jelas Zulfikar.
RUU ASN perubahan kedua ini direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Komisi II berharap revisi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN di Indonesia.