UPdates—Pemilik warung tegal (warteg) mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat halal yang mahal. Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menyebut harga sertifikasi bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta.
"Memang ada beberapa teman yang mengajukan ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), tetapi harus melalui konsultan," kata Mukroni saat wawancara bersama Pro3 RRI, Rabu, 12 Februari 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Mukroni mengungkap, biaya konsultan bervariasi dan ada yang mencapai angka fantastis. Menurutnya, sistem pendaftaran melalui situs SiHalal sebenarnya cukup memudahkan pelaku usaha. Akan tetapi, ada tahapan tambahan seperti penyelia halal dan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"LPH akan memeriksa menu yang disediakan, memastikan tidak ada bahan non-halal," ujar Mukroni. Proses ini melibatkan penelusuran asal bahan makanan, termasuk daging dan ayam yang harus bersertifikat halal.
Harga normal pendaftaran sertifikat halal sebenarnya sekitar Rp650.000. "Namun, pelaku usaha tetap harus membayar biaya tambahan untuk penyelia halal dan audit," bebernya.
Proses sertifikasi ini dinilai cukup rumit karena warteg harus menunjukkan bukti pembelian bahan dari sumber halal. Jika tidak bisa membuktikan asal bahan, maka sertifikat halal tidak dapat diberikan.
Akibatnya, banyak pemilik warteg yang akhirnya menunda pengajuan sertifikat halal karena faktor biaya. Mereka masih menunggu kebijakan yang lebih memudahkan usaha kecil dalam memperoleh sertifikasi.
Ia berharap prosedur ini bisa lebih sederhana mengingat warteg umumnya dikelola komunitas santri. Selain itu, ia menekankan bahwa mayoritas warteg memang sudah menggunakan bahan yang sesuai dengan standar halal.
Sementara itu, BPJPH menegaskan, sertifikasi halal hanya dapat diperoleh melalui lembaga resmi negara. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyatakan, tidak ada jalur lain yang diakui pemerintah.
Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, biaya sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak mahal. "Self-declare UMKM itu hanya Rp230 ribu, sedangkan usaha kecil seperti warteg Rp650 ribu," kata Ahmad Haikal Hasan saat berbincang bersama PRO3 RRI, Rabu, 12 Februari 2025.
Terkait keluhan pengusaha, ia mengungkapkan itu karena ada praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam sertifikasi halal. Makanya, kata dia, banyak pengusaha melaporkan mereka diminta membayar hingga Rp10 juta, bahkan mencapai miliaran rupiah.
BPJPH telah menyediakan sistem informasi halal (Si Halal) untuk mempermudah proses sertifikasi. "Cukup masuk ke website, isi data seperti KTP, NIB, dan nama produk, semuanya dipandu dengan jelas," jelas Ahmad Haikal Hasan.
Menurutnya, proses sertifikasi halal melalui jalur resmi dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku. Jika seluruh dokumen telah lengkap dan jelas, proses sertifikasi bahkan bisa selesai hanya dalam tiga hari.
Kepada para pengusaha, Ahmad Haikal Hasan mengimbau agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi. "Jangan pakai calo, kalau ada yang menarik biaya tidak wajar, segera laporkan," tegas Ahmad Haikal Hasan.