
UPdates—Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa obyek yang dilampirkan untuk mendapat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat menengah tidak terbatas hanya ijazah.
You may also like :
Sidang Perkara Gibran di MK, KBRI Singapura dan Canberra Akui tidak Ada Dokumen Pendidikan Apa pun
Gogot menyampaikan hal tersebut sebagai pemberi keterangan dalam sidang untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
You might be interested :
Gadget Kini Dibatasi di Sekolah, Menteri Pendidikan Terbitkan Surat Edaran
Menurut Gogot, surat keterangan penyetaraan, yang sebagaimana didiskusikan dalam sidang ini, sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara ijazah atau STTB (surat tanda tamat belajar) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional.
"Obyek penyetaraan tidak dibatasi pada dokumen yang secara nomenklatur yang disebut ijazah, tetapi mencakup sertifikat dan diploma sesuai dengan keragaman bentuk dokumen hasil belajar peserta didik dari sistem pendidikan negara lain,” jelas Gogot dalam sidang sebagaimana dipantau dari YouTube MK, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dikatakan Gogot, norma terkait suket penyetaraan pendidikan ini sudah diatur lewat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional sejak 2005.
Di situ sudah ditegaskan bahwa suket penyetaraan pendidikan tidak hanya bertumpu pada satu dokumen kelulusan, namun bisa menggunakan berbagai dokumen yang merekam riwayat dan hasil belajar peserta didik.
“Dalam Kepmen tersebut obyek yang dinilai secara eksplisit disebut sebagai ijazah/diploma/sertifikat/rapor," kata Gogot.
Saat ini, keputusan tersebut diatur lebih jelas lewat Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.
Pasal tersebut menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri adalah setara dengan ijazah.
"Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 kemudian memberikan nomenklatur dan definisi yang lebih jelas terhadap produk akhir dari layanan Setditjen Dikdasmen waktu itu, yaitu surat keterangan penyetaraan," tegas Gogot.
Untuk diketahui, Gibran melanjutkan pendidikan menengah hingga jenjang O Level di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan lewat program pathway di UTS Insearch di Australia. Putra Joko Widodo (Jokowi) tersebut lantas melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Pemohon dalam perkara ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Selain dari Kementerian Dasar dan Menengah, sidang hari ini juga menghadirkan Pendidikan dari KBRI Singapura dan Atase Pendidikan dari KBRI Canberra.