UPdates - Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, bersama tiga pengacara lainnya kembali menjalani sidang kasus uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan Saksi.
You may also like : Polda Sulsel Tetapkan 17 Tersangka-Sita Barang Bukti Ratusan Triliun di Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Dirangkum Keidenesia, Sidang berlangsung di Ruang Kartika PN Sungguminasa pada Rabu, 7 Mei 2025 hari ini. Selain Andi Ibrahim, tiga terdakwa lain yang diperiksa dalam sidang hari ini adalah Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala. Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu.
Total ada delapan terdakwa yang diadakan menjalani sidang hari ini. Empat pelaku lainnya Sattariah, Sukmawaty, Andi Haeruddin, dan Mubin Nasir menghadapi sidang perdana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa belum mengungkap jumlah saksi yang dihadirkan dalam pernikahan hari ini.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkapkan peran masing-masing penjahat. Andi Ibrahim disebut sebagai pemodal sekaligus pengedar uang palsu. Ia diketahui telah menjual uang palsu senilai Rp 152 juta dan meraup keuntungan sebesar Rp 60,5 juta.
Sedangkan proses produksi dilakukan oleh Muhammad Syahruna, dibantu John Biliater dan Ambo Ala. Awalnya, kegiatan produksi berlangsung di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, lalu dipindahkan ke perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Jaksa juga mengungkap bahwa Syahruna menyerahkan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6.400 lembar, setara Rp 640 juta, kepada Andi Ibrahim.
Penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali antara bulan September hingga akhir November 2024, dengan lokasi penyerahan di perpustakaan UIN Alauddin.
Ibrahim kemudian memberikan uang palsu sebesar Rp 1 juta kepada Saksi Mubin Nasir untuk uji coba, ujar jaksa, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa.
Jaksa menambahkan, Ibrahim mengarahkan Mubin Nasir yang merupakan pegawai honorer di UIN Alauddin untuk mencari pembeli uang palsu dengan sistem pembagian satu pita tiga: satu lembar untuk Mubin, dua lembar untuk pembeli.