Presiden Prabowo Subianto diapit Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka setelah Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026 (Foto:Youtube/Sekretariat Presiden)

Soal Kasus Ijazah Gibran di MK, Jokowi Terkekeh: Terstruktur Apanya? Nyatanya Persyaratannya Diterima KPU

24 September 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait gugatan Prof Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.

You may also like : andi azwanMilitan Gibran 08 Menggebu-gebu dan Sebut Pemohon Beritikad Buruk, Hakim MK: Tidak Usah Terlalu Semangat, Biasa Saja

Menurut Jokowi, persoalan putra sulungnya itu sudah masuk ranah hukum sehingga dirinya menyerahkan semua prosesnya kepada lembaga yang berwenang.

You might be interested : achmad hidayat pdip1PDIP Pecat Kadernya yang Bela dan Berkunjung ke Kediaman Jokowi

"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di Solo, Kamis, 24 September 2026 sebagaimana dipantau Keidenesia.tv dalam video wawancaranya di X.

Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Ia mengatakan Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.

Setelah itu, putranya melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga jenjang O Level.

Gibran lantas melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia yang merupakan program pathway sebelum meneruskan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

"UTS Insearch Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya. Jelas semuanya," papar Jokowi.

Menanggapi desakan pemohon, termasuk agar Gibran dianulir, Jokowi menyerahkan keputusan ke MK. "Itu proses hukum yang nanti memiliki kewenangan, yaitu Mahkamah," ujarnya.

Denny Indrayana dan elemen lainnya dalam gugatannya menuntut mahkamah menyatakan tidak sah pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di pemilu 2024 lalu.

Mereka menuding Gibran bisa lolos sebagai kandidat cawapres karena ada kecurangan terstruktur yang melibatkan pihak-pihak di Pemerintahan yang saat itu dipimpin Jokowi selaku Presiden.

Terkait tudingan ini, Jokowi menjawab sambil terkekeh. "Terstruktur Apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi.

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.

Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

MK sudah menggelar dua persidangan. Mereka kini akan membuat keputusan apakah perkara ini dilanjutkan ke pembuktian atau tidak.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >