Pemprov Sulsel terima pengharagaan dari Badan Standarisasi Nasional (Foto: Web Pemprov Sulsel).

Sulawesi Selatan Terima Tiga Penghargaan SPK Level 3 dari BSN

21 November 2024
Font +
Font -

UPdates - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih penghargaan Indeks Maturitas Tata Kelola Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) Level 3 tahun 2024 dari Badan Standarisasi Nasional (BSN). Pemprov Sulsel juga meraih tiga penghargaan melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dalam acara pembukaan Bulan Mutu Nasional 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Rabu, 20 November 2024.

"Jadi setiap tahun BSN melakukan penilaian atas maturitas tata kelola standarisasi dan untuk tahun ini Sulsel memperoleh tiga penghargaan melalui OPD Disperindag, Perikanan dan TPHBUN," kata Jufri Rahman dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemprov Sulsel, Kamis, 21 November 2024.

Keitga OPD tersebut antara lain, Dinas Tanam Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Perikanan berhasil meraih prestasi dalam ajang ini.

Jufri berharap penghargaan yang diraih oleh ketiga OPD tersebut dapat menjadi contoh bagi OPD lain di Sulsel. 

"Tadi saya sudah menerima penghargaannya, kita berharap OPD lain yang ada di Sulsel bisa melakukan studi tiru pada tiga OPD ini, sehingga mereka juga bisa memperoleh penghargaan yang sama di tahun yang akan datang," ungkapnya.

Menurut Jufri Rahman, standarisasi dalam produksi kini menjadi hal yang tidak terhindarkan. Dia menjelaskan setiap aturan yang ada sudah pasti mencakup standar yang harus dipatuhi. 

"Sekarang kita tidak bisa menghindari mengikuti standar, baik itu standar produksi nasional maupun internasional. Di tingkat global dan nasional, sudah ada aturannya, dan semua institusi, baik itu pemerintah maupun bisnis, harus mengikuti standar tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, jika standar tersebut tidak dipenuhi, maka produk atau layanan yang dihasilkan tidak akan diterima. "Jika kita tidak memenuhi standar industri, barang kita tidak akan laku, dan pelayanan kita tidak akan dinilai layak oleh organisasi di Indonesia maupun di dunia," pungkasnya.

Font +
Font -