UPdates - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap operasi percetakan dan peredaran uang palsu yang telah berlangsung sejak 2010 di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus yang sudah menjerat 17 tersangka.
You may also like : Diskorsing, 31 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Mengadu ke DPR RI
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Jumat, 20 Desember 2024, pengungkapan ini bermula dari hasil interogasi terhadap tersangka yang mengaku jika kegiatan pencetakan uang palsu pertama kali dimulai pada Juni 2010. Aktivitas tersebut berlangsung secara tersembunyi hingga akhirnya terungkap pada tahun 2024.
You might be interested : Pipa Bocor! Suplai Air di Hertasning-Tamangapa dari PDAM Makassar Terganggu Hari Ini
Pada Oktober 2022, para pelaku mulai mempersiapkan mesin cetak uang palsu dan memesan kertas untuk produksi uang palsu. Proses produksi baru dimulai pada tahun ini, dengan komunikasi antar tersangka dilakukan melalui grup WhatsApp (WA) yang khusus dibentuk untuk transaksi dan koordinasi.
Pada Mei 2024, proses produksi uang palsu akhirnya berjalan. Pada Juni 2024, mereka mulai bertemu langsung dan saling bekerja sama dalam membuat serta menawarkan uang palsu melalui grup WhatsApp yang mereka kelola.
Uang palsu tersebut kemudian dipasarkan, dengan tawaran dilakukan di dalam grup tersebut. Kemudian pada September 2024, mesin cetak uang palsu dibawa dan disembunyikan di dalam kampus UIN Alauddin Makassar, yang terletak di Kabupaten Gowa. Pengangkutan mesin cetak uang palsu ini melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim (AI), yang kini menjadi salah satu tersangka.
Peredaran uang palsu mulai terjadi pada minggu kedua November 2024, dengan nilai nominal uang palsu yang beredar mencapai Rp 150 juta. Tak lama setelah itu, uang palsu senilai Rp 250 juta juga diserahkan oleh para pelaku.
Pada bulan yang sama, sekitar akhir November, pihak kepolisian berhasil mengungkap transaksi terakhir, di mana pelaku menyerahkan uang palsu senilai Rp 200 juta sebelum akhirnya disembunyikan, setelah mereka mendengar kabar bahwa polisi sedang menyelidiki jaringan mereka.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang telah ditangkap dan dikenakan ancaman hukum berat antara lain berinisial AI, MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, NM, dan RM.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, mengingat ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Polisi berjanji akan terus mengusut sindikat uang palsu ini dan menggali lebih dalam jaringan yang terlibat.