UPdates - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam tidak dibayarkan. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan cairnya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
You may also like : Pemerintah Bayar THR dan Tunjangan Sertifikasi Guru Bersamaan Bulan Depan
Dirangkum Keidenesia, Selasa, 25 Maret 2035, Pemkab Luwu Utara sampai saat ini masih menunggu transfer DAU yang direncanakan cair pada 27 Maret 2025.
You might be interested : Ramai Isu Gaji 13 dan THR PNS Ditiadakan, Kemenkeu: Belum Ada Info
Meski demikian, Pemkab belum bisa memastikan kapan dana tersebut akan diterima, mengingat belum ada kejelasan dari pemerintah pusat.
Keterlambatan pembayaran THR dan Siltap Kepala Desa ini diketahui disebabkan oleh ketidakcukupan anggaran daerah. Sebelumnya, Pemkab Luwu Utara mengandalkan DAU untuk membayar THR dan Siltap, namun anggaran tersebut belum diterima hingga kini.
Diketahui, sudah tiga kali transfer DAU dilakukan oleh bupati sebelumnya guna memenuhi kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta P3K. Namun, masih ada tunggakan utang yang harus diselesaikan dari tahun 2024.
Untuk periode pemerintah daerah 2025-2030, Pemkab Luwu Utara belum menerima transfer DAU dari pusat. Namun, menurut Dinas Keuangan, dana tersebut diperkirakan akan cair pada 27 Maret mendatang.
Meskipun terdapat ketidakpastian mengenai pencairan dana tersebut, pihak Pemda memastikan THR tetap akan dibayarkan pada waktunya, meskipun itu terjadi pada hari terakhir kerja.
Terkait dengan keterlambatan Siltap Kepala Desa, Pemkab Luwu Utara menegaskan pencairan Siltap memang selalu dilakukan pada bulan April setiap tahunnya, sehingga keterlambatan ini bukanlah hal yang tidak biasa.