UPdates - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur (Lutim, Sulawesi Selatan (Sulsel). PSU dilakukan setelah ditemukan tindakan yang melanggar aturan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setelah menuliskan nama pemilih di surat suara.
You may also like : Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Maros: Chaidir-Muetazim Menang Telak, Kotak Kosong Tertinggal Jauh
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, pencoblosan ulang dilaksanakan pada hari ini Selasa, 3 Desember 2024. PSU digelar mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WITA.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai prosedur dan menghindari potensi kecurangan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur sebelumnya merekomendasikan agar PSU dilakukan setelah menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penyelenggaraan pemungutan suara.
Hal ini dilakukan oleh Ketua KPPS dengan menandai surat suara menggunakan tulisan nama pemilih di kertas suara. Padahal tindakan tersebut dinilai dapat merusak integritas hasil pemilu.
Meskipun PSU sedang berlangsung, proses rekapitulasi suara tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dijadwalkan akan dimulai pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 09.00 WITA hingga selesai.
KPU berharap agar tahapan Pilkada di Kabupaten Luwu Timur tetap dapat berjalan lancar dan transparan.