Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 (Foto: Pixabay.com/IqbalStock).

Upah Minimum Kota Makassar Ditetapkan Naik Jadi Rp 3.880.130, Berlaku Januari 2025

14 December 2024
Font +
Font -

UPdates - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2025 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, dari Rp 3.643.321 pada 2024 menjadi Rp 3.880.136,865. Kenaikan tersebut memberikan tambahan sebesar Rp 236.815,865 pada UMK tahun sebelumnya.

You may also like : whatsapp image 2024 11 26 at 13.58.38Waduh! Kecamatan Manggala Rawan Pilkada Makassar 2024, Polisi Jaga TPS di H-1 Pencoblosan

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Sabtu, 14 Desember 2024, keputusan mengenai kenaikan UMK Makassar 2025 diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pengupahan Makassar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar pada Jumat, 13 Desember 2024. 

You might be interested : whatsapp image 2024 11 07 at 11.06.41Dinamika Pilwalkot Makassar 2024 Jelang Pencoblosan, Kandidat Berpotensi Saling Salip Suara

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, yang kemudian menandatangani berita acara terkait penetapan UMK.

Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan agar semua provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Diketahui UMK Makassar pada tahun 2024 mencapai Rp 3.643.321. Nominal UMK Makassar 2025 didapatkan dari hasil perkalian UMK 2024 dengan nilai kenaikan 6,5 persen atau naik menjadi Rp 3.880.136,865.

Kenaikan UMK Makassar 2025 akan berlaku mulai 1 Januari. Hasil keputusan Dewan Pengupahan Makassar selanjutnya akan diusulkan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.

Setelah itu, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk ditetapkan. Keputusan final diharapkan akan keluar paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Font +
Font -