Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), mengeluarkan surat edaran yang berisi penutupan sementara usaha hiburan malam mulai sehari sebelum dan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan dan toleransi antar umat beragama.
You may also like : The K-Facts Eps 01: Selamat Untuk Appi & Aliyah. Sekedar Mengingatkan, Ingat Janji Ta’
Dirangkum Keidenesia, Jumat, 28 Februari 2025, surat edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 itu ditandatangani oleh Appi pada Rabu, 26 Februari 2025, saat dirinya mengikuti kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah.
You might be interested : DPRD Sulsel Akan Bahas Subsidi 2 Koridor Teman Bus yang Dihentikan Kemenhub: Harap Pemprov Ambil Alih
Dalam surat tersebut mengatur penutupan sementara tempat hiburan malam, termasuk karaoke, rumah bernyanyi, dan panti pijat. Pemkot Makassar mengimbau para pengelola usaha hiburan malam di kota ini untuk mematuhi edaran tersebut.
Ini dilakukan untuk saling menghormati dan menciptakan suasana yang lebih toleran selama Ramadan. Pihak Pemkot Makassar memastikan pelanggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi tegas.
Selama Ramadan, tempat hiburan malam di Makassar wajib tutup paling lambat Jumat, 28 Februari 2025, dan baru dapat dibuka kembali pada 4 April 2025 pukul 17.00 WITA.
Surat edaran ini juga berfungsi untuk menghormati pelaksanaan ibadah Hari Raya Nyepi atau Tahun Baru Saka yang jatuh pada 29 Maret mendatang.
Sejauh ini, para pengusaha hiburan malam di Makassar tidak pernah mempermasalahkan kebijakan penutupan sementara selama bulan Ramadan.