UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly.
Pencegahan tersebut terkait dugaan suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri tertuang dalam SK Nomor 1757 Tahun 2024.
You might be interested : Ditendang PDIP, Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi
"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Tessa dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Menurut Tessa, pencegahan dilakukan karena keterangan Hasto dan Yasonna diperlukan oleh penyidik KPK. "Dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa pencegahan terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM itu dilakukan selama enam bulan. Jika diperlukan perpanjangan, KPK akan menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selasa kemarin, KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," kata Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ikut mengomentari penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sebagaimana dilansir keidenesia.tv Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 25 Desember 2024.
Terkait namanya yang dikait-kaitkaan dengan penetapan tersangka Hasto, Jokowi menanggapinya sambil tersenyum. "Hehee..sudah purnatugas, sudah pensiunan," ujarnya.