(foto:Dok.PolrestabesMakassar)

10 Anggota Geng Motor Asal Gowa Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

14 June 2025
Font +
Font -

UPdates - Sebanyak 10 orang angota geng motor asal Kabupaten Gowa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas dan tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penusuk jenis busur. Ke-10 kawanan geng motor tersebut, 5 berstatus dewasa dan 5 berstatus di bawah umur.

You may also like : narkoba ungkap 768x511 (1)Polisi Ungkap Peredaran 100 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi Senilai Rp100 Miliar

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas AKP Wahiduddin saat menggelar konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Jumat, 13 Juni 2025.

Menurut Kapolrestabes Makassar, kejadian berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa ada penyerangan geng motor dari Gowa yang sebelumnya telah meminum minuman keras jenis ballo dan mendapat tantangan dari geng motor lainnya.

Setelah para geng motor tersebut menyanggupi untuk melakukan tawuran. Mendapatkan informasi bahwa akan ada tawuran, jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak ke titik tersebut, tepatnya di Pannara, Kecamatan Manggala, pada Minggu, 1 Juni 2025.

Setibanya di lokasi, petugas dari jatanras Polrestabes Makassar malah langsung diadang oleh para kawanan geng motor tersebut. Para pelaku bahkan melakukan perlawanan dengan menggunakan alat alat seperti samurai, parang dan busur.

“Para geng motor menghunuskan golok dan mengacungkan kearah petugas dan ada juga pelaku yang menarik anak busur dan mengarahkan ke petugas. Pelaku lainnya juga akan menabrak petugas dengan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku sehingga petugas menghindar dan terjatuh,” jelasnya, dilansir dari laman Polrestabes Makassar, Sabtu, 14 Juni 2025.

Selain barang bukti senjata tajam, petugas juga mengamankan 4 unit sepeda motor. Para tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun1951 LN nomor 7 8 Tahun 1954 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Investasi dalam pengetahuan adalah hal terpenting."
Load More >