UPdates—Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2025. Ketetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pekan ini.
You may also like : Gaji Guru akan Naik, Segini Idealnya Menurut DPR yang Minta Honorer tak Diabaikan
Sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Sabtu, 18 Januari 2025, cuti bersama pertama akan berlangsung pada 28 Januari 2025 untuk perayaan Tahun Baru Imlek.
Cuti bersama terpanjang seperti biasa adalah untuk Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, cuti bersama lebaran Idul Fitri berlangsung selama empat hari.
Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja. Selain itu juga memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Dijelaskan dalam Keppres, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Keppres ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Keputusan ini mulai berlaku sejak Keppres diterbitkan.
Selengkapnya, berikut hari-hari cuti bersama selama tahun 2025: