ASN akan mendapat cuti bersama selama 10 hari di 2025 ini. (Foto: MC Sleman/Dokpim)

10 Hari Cuti Bersama di 2025, Ini Daftar Lengkapnya

18 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2025. Ketetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pekan ini.

You may also like : habib syarief dpr pkbGaji Guru akan Naik, Segini Idealnya Menurut DPR yang Minta Honorer tak Diabaikan

Sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Sabtu, 18 Januari 2025, cuti bersama pertama akan berlangsung  pada 28 Januari 2025 untuk perayaan Tahun Baru Imlek.

Cuti bersama terpanjang seperti biasa adalah untuk Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, cuti bersama lebaran Idul Fitri berlangsung selama empat hari.

Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja. Selain itu juga memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Dijelaskan dalam Keppres, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Keppres ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Keputusan ini mulai berlaku sejak Keppres diterbitkan.

Selengkapnya, berikut hari-hari cuti bersama selama tahun 2025:

  1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
  2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
  3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
  4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
  5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
  6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
  7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Mohammad Hatta

“Membaca tanpa merenungkan adalah bagaikan makan tanpa dicerna.”
Load More >