Menteri Agama, Nasaruddin Umar saat menghadiri Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Sabtu, 28 Juni 2025. (Foto: Kemenag)

100 Pasangan Ikut Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Mahar Ditanggung Kemenag

28 June 2025
Font +
Font -

UPdates - Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang mengikuti acara nikah massal yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu 28 Juni 2025.

You may also like : 1747564001Begini Penampakan Bus Khusus Jemaah Kursi Roda di Bandara Jeddah

Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir langsung dan menjadi saksi pernikahan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahan.

You might be interested : 7sueg5rsdjfuj08vfobujbo5srqgfzusuf9otlh0Menag Nasaruddin Umar: Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut Berpotensi Dibuka

⁠“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ujar Menag, dilansir dari laman Kemenag.

Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan bahwa seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kementerian Agama.

Setiap pasangan juga mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta sebagai modal usaha. Bantuan ini diberikan dan akan dipantau oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan jika pasangan menunjukkan produktivitas, mereka berpeluang mendapat tambahan bantuan.

“Tidak hanya itu, malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel. Ini bentuk penghargaan kepada mereka. Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung,” tambahnya.

Menag menegaskan bahwa seluruh proses pernikahan dilakukan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku. Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang dilengkapi chip. Ia juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur maupun praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.

“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri,” pungkasnya.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

hajiagussalim

K.H. Agus Salim

"Memimpin adalah menderita."
Load More >