
UPdates - Sebanyak 16.078 warga binaan Kristiani di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal 2025.
You may also like :
Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga untuk Riza Chalid Senin Pekan Depan
Dalam keterangannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengungkapkan bahwa terdapat 174 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. Ini adalah apresiasi atas kedisiplinan, prestasi, dan kesungguhan Warga Binaan mengikuti pembinaan,” kata Agus di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh proses pemberian RK dan PMPK dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Selain berdampak pada pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi anggaran negara.
“Penerima remisi adalah Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan mencapai Rp9,47 miliar,” jelas Mashudi.