UPdates—Dua anggota TNI AD yang terlibat dalam penembakan anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu anggota kepolisian juga menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan tiga polisi tersebut.
Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu disampaikan Wakil Komandan Puspomad Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.
"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Selasa, 25 Maret 2025.
Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah mengakui menembak secara terarah terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam. Barang bukti berupa selongsong peluru yang sudah dianalisis menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.
Senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran. "Dalam kasus penembakan ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," kata Eka Wijaya.
Sedangkan Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari kepolisian, tersangka bernama Bripda Kapri Sucipto. Anggota Brimob Polda Sumatera Selatan itu merupakan satu dari dua anggota kepolisian yang dimintai keterangan bersama satu warga sipil.
"Dari hasil pemeriksaan, anggota dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika.
Menurut Kapolda, berdasarkan kesaksiannya, K berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengenal kedua anggota TNI yang juga tersangka di kasus ini sejak 2018.
"Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan juga mengunggah video terkait peristiwa tersebut," jelas Kapolda.
Ada juga anggota Polres Lampung Tengah berinisial W yang menjadi saksi namun tidak ditahan, meskipun yang bersangkutan mengetahui dan ada di lokasi saat perjudian berlangsung.
"W mengetahui adanya adanya kegiatan sabung ayam. Hal itu karena ada undangan yang datang dan kemudian W pergi ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dari Lampung Tengah. Namun W meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. Saat ini, W dijadikan saksi untuk peristiwa penembakan," jelas Kapolda.
Penembakan di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung terjadi Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 16.50 WIB. Penembakan yang terjadi saat 17 polisi melakukan penggerebegan di lokasi tersebut menewaskan Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Bintara Polsek Negara Ratu Aipda Petrus Apriyanto, serta Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu M. Ghalib Surya Ganta.