
UPdates—Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi pada platform gim Roblox yang telah menerapkan verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia.
You may also like :
Roblox tak Diblokir, Menkomdigi Hanya Minta Perbaiki Sistem demi Lindungi Anak Indonesia
Kebijakan itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
You might be interested :
Angkat Buzzer Jadi Staf Khusus, Meutya Hafid Dikritik, Jokowi Kena Getahnya
Meutya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026 menjelaskan bahwa langkah itu sangat signifikan sesuai dengan regulasi tersebut, mengingat besarnya proporsi pengguna anak di platform tersebut.
Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, tercatat sebanyak 23 juta di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 16 tahun.
"Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten," kata Meutya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik, Kamis, 30 April 2026.
Selain pembatasan interaksi, Roblox juga menyediakan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikendalikan langsung oleh orang tua guna meminimalisir risiko kecanduan gim pada anak.
Hingga saat ini, Kemkomdigi telah mengantongi komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dari delapan platform digital raksasa, termasuk Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, YouTube, dan TikTok.
Implementasi perlindungan anak itu juga mendapat dukungan dari berbagai Pemerintah Daerah (Pemda) melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
"Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah," imbuhnya.