
UPdates—Seluruh tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sepakat untuk merekomendasikan pemberhentian Husniah Talenrang sebagai bupati.
Nasib pemakzulan Husniah Talenrang kini berada di tangan Mahkamah Agung (MA).
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu, 12 Agustus 2026 mulai pukul 10.35 WITA, berjalan lancar meski sempat diwarnai interupsi baik dari sejumlah anggota DPRD maupun bupati Gowa.
Agenda rapat paripurna ini adalah memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan Hak Menyampaikan Pendapat terhadap hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD yang mendudukkan Husniah Talenrang sebagai terperiksa atas tiga kasus.
Ketiga kasus tersebut yakni dugaan korupsi seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral yang melanggar sumpah jabatan, serta kasus pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral salah satu mahasiswi.
Di sidang ini, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gowa sepakat untuk menyampaikan pendapat dan selanjutnya melimpahkan berkas hasil penyampaian pendapat memberhentikan Husniah Talenrang sebagai kepala daerah.
"Menetapkan bahwa pendapat DPRD menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk mengajukan permintaan kepada MA Republik Indonesia guna memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DRPD Kabupaten Gowa sesuai dengan ketentuan pasal 80 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Sekwan, Idil Hafid yang membacakan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Rapat paripurna menyepakati enam usulan Pansus Hak Angket terkait Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Pertama, menerima dan menyetujui Laporan Akhir Pansus sebagai dasar pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Kedua, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan panitia khusus hak angket terdapat fakta dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Bupati Gowa sebagai kepala daerah.
Ketiga, menyatakan pendapat bahwa fakta-fakta hasil penyelidikan tersebut memiliki relevansi terhadap pemenuhan sumpah/janji jabatan dan kewajiban Bupati Gowa sebagai kepala daerah sebagaimana hasil kajian dan kesimpulan yang telah dituangkan dalam laporan akhir panitia khusus hak angket.
Keempat, mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sepanjang memenuhi persyaratan dan tahapan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kelima, memberikan amanah kepada pimpinan DPRD Gowa untuk menindaklanjuti hasil keputusan paripurna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Keenam, meminta agar seluruh proses tindak lanjut hak menyatakan pendapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai batas kewenangan masing-masing lembaga dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan hak-hak setiap pihak.
Husniah sendri dalam pernyataannya menegaskan bahwa dalam negara hukum, pertanggungjawaban harus dibangun di atas fakta. “Fakta harus diuji dengan bukti dan kewenangan harus dijalankan menurut hukum," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa bukan dirinya dan juga bukan pula anggota DPRD yang menjadi hakim terakhir. Hal itu ia tegaskan saat menanggapi interupsi sejumlah anggota DPRD.
"Kehadiran saya disini bukan untuk meminta belas kasihan politik. Saya ingin menutup dengan mengingatkan diri saya sendiri dan kita semua tetapi apabila bukti tidak menunjukkan suatu kesalahan maka saya percaya anggota dewan yang terhormat juga memiliki kebesaran jiwa untuk mengatakan bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan hanya karena tekanan keadaan, pada akhirnya bukan saya dan bukan pula saudara-saudara yang menjadi hakim terakhir," tegas Husniah Talenrang.