UPdates - Sebanyak 24 bayi asal Indonesia dijual ke Singapura yang telah dipesan sejak dalam kandungan senilai Rp 11 juta sampai dengan Rp 16 juta.
You may also like : Berikut 8 Pelajar Putri Sulsel yang Wakili Indonesia di Kejuaraan Renang Artistik di Singapura
Kasus human trafficking tersebut dikuak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimum Polda Jabar) pada Senin, 14 Juli 2025.
Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi menangkap 12 pelaku yang dua di antaranya berinisial SH dan LSH. Ada pula enam bayi yang rencananya bakal dikirim ke Negeri Singa, namun berhasil diselamatkan.
Para pelaku mempunyai peran masing-masing dalam sindikat perdagangan bayi skala internasional ini. Mulai dari merekrut ibu hamil, merawat bayi, membuat dokumen identitas, dan mengatur pengiriman ke luar negeri.
Bayi-bayi yang dijual ke Singapura masih berusia dua hingga tiga bulan dan telah dilengkapi dokumen identitas resmi. Dari keterangan pelaku, anak kecil yang suci tak berdosa tersebut diadopsi oleh orang-orang di Singapura.
Pelaku juga menyatakan, harga penjualan bayi tergantung kesepakatan antara pelaku dan ibu kandung bayi. Kisarannya sendiri mencapai angka Rp 11 juta hingga Rp 16 juta untuk satu anak.
Ada orang tua yang bahkan telah sepakat menjual bayinya sejak dalam kandungan alias dipesan jauh hari sebelum lahir. Para pelanggan asal Singapura pun membiayai seluruh proses persalinan dan diambil ketika telah berusia dua hingga tiga bulan.