Ilustrasi polisi (foto:freepik)

259 Hari Mangkir dari Tugas, Bripka Erwing Dipecat Polres Pelabuhan Makassar

18 July 2025
Font +
Font -

UPdates - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Erwing dipecat oleh satuannya di Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.

You may also like : ketua komisi iii dpr ri habiburokhman foto dep vel20251117073645Komisi III Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Dia bahkan terkena sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penyebabnya adalah karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yaitu 259 hari mangkir dari tugas kedinasan alias membolos.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas) Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil pun memberi keterangan pada Jumat, 18 Juli 2025. Dia mengatakan, Bripka Erwing telah meninggalkan tugas secara tidak sah yang batas maksimalnya ialah 30 hari kerja berturut-turut.

Aipda Adil memaparkan, anggotanya tersebut tercatat tidak masuk kerja sejak 3 Juli 2023 hingga 25 Juli 2024. Total ketidakhadirannya mencapai 259 hari kerja tanpa memberi keterangan atau izin resmi kepada pimpinan Polres Pelabuhan Makassar.

Bripka Erwing lantas dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela sebagai anggota Polri dalam Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

img 7342

Polres Pelabuhan Makassar menggelar Upacara PTDH terhadap Bripka Erwing pada Kamis, 17 Juli 2025 (foto:Ist)

Polres Pelabuhan Makassar sendiri telah melakukan Upacara PTDH alias pemecatan terhadap Bripka Erwing. Kapolres AKBP Rise Sandiyantanti yang memimpin secara langsung giat ini pada Kamis, 17 Juli 2025 pagi.

Akan tetapi, yang bersangkutan tak menghadiri upacara yang berlangsung di Mapolres Pelabuhan Makassar tersebut.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Sam Levenson

"Jangan melihat jam; lakukan apa yang dilakukannya. Teruslah melangkah!"
Load More >