Ilustrasi polisi (foto:freepik)

259 Hari Mangkir dari Tugas, Bripka Erwing Dipecat Polres Pelabuhan Makassar

18 July 2025
Font +
Font -

UPdates - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Erwing dipecat oleh satuannya di Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.

You may also like : robot polri humasIni Robot-robot Canggih Polisi yang akan Dipamerkan di HUT Bhayangkara ke-79

Dia bahkan terkena sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penyebabnya adalah karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yaitu 259 hari mangkir dari tugas kedinasan alias membolos.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas) Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil pun memberi keterangan pada Jumat, 18 Juli 2025. Dia mengatakan, Bripka Erwing telah meninggalkan tugas secara tidak sah yang batas maksimalnya ialah 30 hari kerja berturut-turut.

Aipda Adil memaparkan, anggotanya tersebut tercatat tidak masuk kerja sejak 3 Juli 2023 hingga 25 Juli 2024. Total ketidakhadirannya mencapai 259 hari kerja tanpa memberi keterangan atau izin resmi kepada pimpinan Polres Pelabuhan Makassar.

Bripka Erwing lantas dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela sebagai anggota Polri dalam Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

img 7342

Polres Pelabuhan Makassar menggelar Upacara PTDH terhadap Bripka Erwing pada Kamis, 17 Juli 2025 (foto:Ist)

Polres Pelabuhan Makassar sendiri telah melakukan Upacara PTDH alias pemecatan terhadap Bripka Erwing. Kapolres AKBP Rise Sandiyantanti yang memimpin secara langsung giat ini pada Kamis, 17 Juli 2025 pagi.

Akan tetapi, yang bersangkutan tak menghadiri upacara yang berlangsung di Mapolres Pelabuhan Makassar tersebut.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Abraham Lincoln

"Cara terbaik untuk memprediksi masa depan adalah dengan menciptakannya."
Load More >