
UPdates - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
You may also like :
Gempa Magnitudo 5,4 dan 4,7 Guncang Sabang Aceh
Lahan tersebut tersebar di 26 titik pada tiga kecamatan: Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Seluruh ladang ganja itu dimusnahkan Selasa, 18 November 2025.
“Hari ini (kemarin, red) kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, seperti dilansir dari Humas Polri, Rabu, 19 November 2025.
Penemuan ladang ganja skala besar ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah tim Subdit IV Dittipidnarkoba menangkap dua anggota jaringan pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berstatus DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Atas informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan pencarian.
Pada Jumat (14/11) pukul 15.00 WIB, ladang pertama ditemukan, yang kemudian ditelusuri lebih lanjut hingga total 26 titik ladang ganja teridentifikasi. Sebelumnya, Dittipidnarkoba juga menggagalkan upaya penyelundupan 47 kilogram ganja di Deli Serdang.
“Barang bukti 47 bal atau 47 kilogram ganja ditemukan disimpan di kamar tersangka,” ujar Brigjen Eko.
Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa. Suryansyah berperan sebagai penjaga gudang, sementara Hardiansyah bertugas menjemput dan mengantar barang haram tersebut. Keduanya dinyatakan positif amphetamine dan THC berdasarkan hasil tes urine.