UPdates - Sebanyak 261 guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, belum menerima gaji selama empat bulan. Mereka juga terancam dirumahkan karena keterbatasan anggaran.
Dirangkum Keidenesia, Jumat, 16 Mei 2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar saat ini masih menunggu hasil audit dan validasi data dari Inspektorat terkait keberadaan guru kontrak atau yang dikenal sebagai Laskar Pelangi. Proses ini menjadi prasyarat untuk pencairan tunggakan gaji para guru tersebut.
Keterlambatan pembayaran gaji ini terjadi akibat kesalahan dalam penganggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, hanya 600 guru yang terakomodasi dari total sekitar 900 guru kontrak.
You might be interested : Mulai 25 Juni 2025, Berikut Kriteria Penerimaan Murid Baru SD dan SMP di Kota Makassar
Disdik membeberkan, harusnya jumlah yang dianggarkan dalam DPA itu 900 orang sehingga membuat anggaran menjadi defisit. Meski begitu, tunggakan tetap akan dibayarkan.
Akibat keterbatasan anggaran, sebanyak 261 guru non-ASN terancam dirumahkan. Disdik Makassar menyebutkan, seleksi guru yang akan dirumahkan dilakukan berdasarkan masa pengabdian.
Saat ini Inspektorat masih memvalidasi guru yang menerima SK pada 2023–2024. Kemungkinan besar, yang baru menerima SK akan dirumahkan lebih dulu.