Ilustrasi SPMB (Foto: KPK)

28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli

6 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28% proses penerimaan murid baru masih diwarnai praktik pungutan liar, dan 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi.
  • Praktik pungutan liar dan pemberian imbalan dapat merugikan masyarakat dan menumbuhkan perilaku koruptif, serta berpotensi menggerus nilai-nilai pendidikan dan budaya antikorupsi.
  • SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan, dengan 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, dan 65% menyebut orang tua masih kerap memberikan 'hadiah atau bingkisan' kepada guru.
  • KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB dan mendorong pemahaman bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi.
  • Pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.
  • KPK berharap bahwa dengan menjaga integritas sejak awal, pendidikan dapat membentuk karakter dan akhlak mulia pada generasi penerus, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
atau

UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan masih adanya 28% praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.

You may also like : whatsapp image 2025 05 28 at 10.15.57Mulai 25 Juni 2025, Berikut Kriteria Penerimaan Murid Baru SD dan SMP di Kota Makassar

Selain itu, 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

You might be interested : whatsapp image 2024 12 06 at 16.02.55 image largeBeda Barang Sitaan dan Barang Rampasan, Ini Penjelasan KPK

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.

Data ini juga menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian di Jakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi KPK, Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurut Dian, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah berupaya mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif yang lebih jauh serta konflik kepentingan, termasuk anggapan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.

Tantangan integritas di sektor pendidikan tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru. SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.

Sebanyak 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65% menyebut orang tua masih kerap memberikan “hadiah atau bingkisan” kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.

Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.

Makanya, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan—mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat—untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

KPK juga mendorong pemahaman bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, maupun partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan merupakan bentuk penghargaan yang lebih tepat dan bebas dari risiko konflik kepentingan.

Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak agar mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB.

Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >