
UPdates—Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu dini hari WITA.
You may also like :
Bantahan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah soal Bisnis yang Digeledah Polisi dan Rumah di Sentul
Febrie ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanannya disorot karena Febrie dibawa ke rutan tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan tidak diborgol.
You might be interested :
Mahfud MD Ingatkan Polri soal Kasus Pagar Laut yang Berkasnya Dikembalikan Kejagung
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Saat digiring penyidik menuju kendaraan yang membawanya ke Rutan KPK, ia tampak mengenakan kemeja batik abu-abu dan tidak diborgol.
Ketika tiba di Rutan KPK, Febrie juga masih tidak mengenakan rompi tahanan.
Sejumlah jurnalis yang sudah menunggu Febrie bahkan sempat meneriakinya. "Pak Febrie gak pake rompi Pak Febrie?” teriak jurnalis yang bertanya.
Febrie tampak merespons dengan gestur mengangkat jempol ke arah jurnalis sambil terus berjalan dengan pengawalan petugas keamanan.
Wartawan pun kembali berteriak, “Weh, mantap gak pake rompi.”
Yang lain menimpali, “Kok nggak diborgol Pak?”
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menjelaskan tidak dipakaikannya rompi tahanan kepada Febrie karena proses penahanan dilakukan dalam kondisi terburu-buru.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Rudi Margono mengungkapkan, Tim 9 menduga Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang saat masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," jelas Rudi.
Rudi belum bersedia mengungkap secara rinci modus pencucian uang yang diduga dilakukan Febrie. Hal tersebut kata dia masih menjadi bagian dari strategi penyidikan dan pembuktian perkara.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya," katanya.
Febrie sendiri merasa dirinya dikriminalisasi. "Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie saat hendak masuk ke mobil tahanan, di Kejaksaan Agung.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar Tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," tegasnya.
Febrie menyebut, semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Ia juga menegaskan perlu berkali-kali dilakukan expose dan baru dilakukan penahanan jika jaksa sudah benar-benar yakin sehingga tidak bertindak zolim.
Meski demikian, ia menyebut hal ini adalah keputusan pimpinan Kejaksaan Agung sehingga ia siap menghadapi keputusan tersebut.
Ia juga mengomentari soal barang bukti. Ia mengatakan, biarlah penyidik yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram yang berada di rumahnya.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ucapnya.
Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga kasus yang menjerat Febrie yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.