
UPdates—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
You may also like :
Tak Layak, 1.276 SPPG Kena Suspend, 654 Diusulkan Ditutup Permanen
Penetapan tersangka terhadap Budi Utomo telah dilakukan sejak Agustus 2026 dan sudah ditahan di Pomdam Jaya.
You might be interested :
Sempat Dihalangi, Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Tersangka Korupsi Nikel
Tersangka lainnya di kasus ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.
Untuk diketahui, karena status Budi Utomo, penanganan perkara tersebut dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa, 29 September 2026.
Sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com, Anang Supriatna tidak menjelaskan dengan detail terkait pasal yang menjerat Budi Utomo.
Kejagung sebelumnya mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perwira tersebut berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl) dan berinisial BU.
BU atau Budi Utomo terjerat kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.