UPdates - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai mencatat capaian menggembirakan di penghujung tahun 2024. Sebanyak 3.287 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan 2.356 di antaranya berhasil diterbitkan secara mandiri oleh para pelaku usaha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan, usai acara pelantikan di Ruang Pola Bupati Sinjai, Selasa, 31 Desember 2024. Menurut Lukman, angka ini menjadi indikator positif atas meningkatnya kesadaran masyarakat Sinjai akan pentingnya legalitas usaha.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Sinjai semakin melek teknologi dan mampu memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah untuk mengurus perizinan,” ujar Lukman dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkab Sinjai, Kamis, 2 Januari 2024.
Meskipun mayoritas pelaku usaha kini dapat mengurus NIB secara mandiri, DPMPTSP Sinjai tetap memberikan pendampingan kepada 931 pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses tersebut.
“Kami berharap di tahun 2025, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sinjai sudah memiliki NIB,” ungkapnya.
Untuk mencapai target tersebut, DPMPTSP Sinjai terus meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan dan pelayanan langsung secara door-to-door di Kecamatan Sinjai Utara.
“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki NIB dan bagaimana cara mengurusnya,” jelas Lukman.
Keberhasilan ini kata Lukman tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berbagai inovasi dan upaya terus dilakukan guna mempermudah proses perizinan berusaha, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan usahanya.
Dengan capaian yang positif ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sinjai yang memiliki NIB. Selain mempermudah legalitas, NIB juga memberikan berbagai manfaat bagi kelangsungan usaha, seperti akses ke berbagai program pemerintah dan kemudahan dalam berbisnis.