UPdates - Tiga terdakwa kasus sindikat uang palsu yang berbasis di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) dituntut hukuman tiga tahun penjara pada Jumat, 25 Juli 2025.
You may also like : Kasus Uang Palsu UIN Makassar: Annar Sampetoding Diperiksa Polisi, Status Masih Saksi
Pertama adalah Muhammad Manggabarani yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfopers) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Terdakwa kedua adalah oknum pegawai bank ‘plat merah’ bernama Andi Haeruddin dan ketiga Sri Wahyudi yang berprofesi sebagai sopir ambulans.
Ketiganya juga dituntut denda membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara ketika menjalani sidang tuntutan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Sungguminasa menyatakan bahwa Muhammad Manggabarani, Andi Haeruddin, dan Sri Wahyudi telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Aturan yang dilanggar adalah Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Jaksa Aria Perkasa Utama juga menyampaikan tiga hal yang memberatkan para terdakwa dalam kasus sindikat uang palsu UINAM. Dia menilai Muhammad Manggabarani, Andi Haeruddin, dan Sri Wahyudi meresahkan dan merugikan masyarakat serta menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
Sementara itu, hukuman untuk tiga terdakwa lainnya baru diputuskan pada Jumat pekan depan atau 1 Agustus 2025. Mereka adalah Mubin Nasir (staf honorer UINAM), Satriadi (ASN di DPRD Provinsi Sulbar), dan Ilham.
Penyebabnya adalah JPU yang belum menyiapkan berkas dengan alasan harus mengajukan rencana tuntutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Jaksa Aria Perkasa Utama menyatakan, pihaknya perlu menempuh langkah itu karena merupakan perkara yang menarik perhatian masyarakat.
Ketua Majelis Hakim PN Sungguminasa, Dyan Martha lantas meminta Kejati dan JPU untuk memprioritaskan penanganan kasus sindikat uang palsu UINAM. Dia bersama jajarannya pun menunda sidang hingga tujuh hari ke depan.