UPdates - Tiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank BUMN di Kota Makassar.
You may also like : Menteri BUMN Erick Thohir Didesak Mundur
Salah satu pelaku merupakan oknum pegawai di bank tersebut yang berinisial ATP dan berjenis kelamin laki-laki. Dua lainnya adalah ibu-ibu yang berperan sebagai calon kredit fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp 6,5 miliar.
You might be interested : Korupsi Pertamina, DPR: Jangan Ada Campur Tangan Politik
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat, 11 Juli 2025.
Soetarmi selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Provinsi Sulsel menyatakan, ATP memanfaatkan statusnya sebagai pegawai bank untuk menjalankan aksinya. Tersangka telah bergerak mencari nasabah yang terindikasi fraud dalam proses pencairan kredit sejak November 2022 hingga Desember 2023.
ATP memperoleh ratusan dokumen calon nasabah yang terindikasi fraud tersebut dari pihak ketiga atau calo yang berinisial AH dan ER. Keduanya merupakan ibu-ibu yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi salah satu Bank BUMN di Kota Makassar.
ATP kini telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Makassar usai dinyatakan sehat dalam secara kesehatan. Tersangka bakal mendekam selama 20 hari di sana atau hingga Rabu, 30 Juli 2025.