UPdates—Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran yang sedang praktek di RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat mengejutkan publik.
You may also like : Korban Serangan Mobil di Pasar Natal Jerman 205 Orang, 5 Tewas, Pelaku Anti-Islam
Pelaku Priguna Anugerah Pratama yang baru menikah diduga membius dan memerkosa seorang wanita yang sedang menjaga ayahnya yang dirawat di ICU.
You might be interested : Siswa SMA di Jawa Barat Mulai Wajib Militer Tahun Ini
Setelah terungkap ke publik, banyak fakta di balik kejadian di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu yang benar-benar mencengangkan publik.
Berikut 37 fakta yang dirangkum keidenesia.tv dari berbagai sumber, Kamis, 10 April 2025:
Fakta Tentang Pelaku
* Pelaku bernama Priguna Anugerah Pratama
* Pelaku berusia 31 tahun
* Pelaku kuliah S1 dan Profesi Dokter (Koass) di Universitas Kristen Maranatha.
* Pelaku adalah PPDS Anastesi UNPAD
* Pelaku praktik di RS Hasan Sadikin Bandung
* Pelaku memiliki fantasi seksual tinggi
* Pelaku memiliki kelainan seksual
* Tersangka memiliki fantasi senang melihat orang pingsan.
* Tersangka menikah kurang lebih tiga bulan lalu dan belum mempunyai anak.
* Polisi melakukan pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kecenderungan tersangka punya kelainan seksual.
* Pelaku sempat berupaya bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap.
* Pelaku yang merasa aksinya sudah ketahuan memotong urat-urat nadi dan sempat dirawat.
* Setelah dirawat, pelaku ditangkap.
* Pelaku ditangkap dan ditahan pada 23 Maret 2025
Fakta Tentang Korban
* Korban adalah anak salah satu pasien
* Korban berinisial FA/FH
* Tersangka sempat meminta korban tidak ditemani oleh adiknya.
* Korban sempat diminta untuk berganti pakaian menggunakan baju operasi.
* Tersangka membius korban dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.
* Korban tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD.
* Korban merasakan sakit pada alat vitalnya saat hendak buang air kecil.
* Korban menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri kepada ibunya.
* Keluarga korban melapor ke polisi pada 18 Maret 2025.
* Korban saat ini sudah membaik akan tetapi masih trauma.
Fakta Kejadian Pemerkosaan
* Tempat kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung
* Ruang tempat pemerkosaan rencananya untuk operasi khusus perempuan.
* Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025.
* Pemerkosaan terjadi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
* Ruangan tempat pemerkosaan adalah ruangan baru dan belum digunakan.
* Pelaku sejak awal sudah menyiapkan kondom.
* Polisi mengamankan barang bukti sperma yang terdeteksi di lokasi dan sudah dibekukan.
* Polisi akan melakukan tes DNA.
* Tersebar kabar soal dugaan ada sperma berbeda pada alat vital korban. Polisi masih menunggu pemeriksaan mendalam untuk dugaan ini.
* Beberapa kejadian dalam kasus ini sempat terekam oleh kamera pengawas atau CCTV.
Ancaman Hukuman dan Sanksi
* Pelaku dijerat Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
* Unpad sudah mengeluarkan tersangka PAP dari kampus mereka.
* Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi larangan melanjutkan residen seumur hidup kepada tersangka.