UPdates—Kejaksaan Agung menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.
You may also like : TNI Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Puan Minta Penjelasan Resmi
MoU ini dianggap merupakan langkah strategis dan relevan khususnya dalam pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum.
You might be interested : Masa Tenang, Kemendagri Ingatkan Kades dan Lurah tak Macam-macam, DPR Sentil Polisi dan Tentara
Akan tetapi, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengingatkan agar upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat.
Legislator Fraksi PAN tersebut menekankan penggunaan teknologi khususnya penyadapan dan akses informasi pribadi harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara.
“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” kata Sudding dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs DPR RI.
Ia menegaskan, upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. "Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum. Kerja sama itu dilakukan dengan empat operator seluler yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Langkah ini disebut sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Meski begitu, Sudding mengatakan nota kesepahaman yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi harus diawasi ketat. Tujuannya agar tidak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach).
"Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi. (Tapi) Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang," katanya.
Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu menjelaskan, penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi adalah tindakan sensitif yang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang ITE dan UU Telekomunikasi. Kedua UU tersebut mewajibkan adanya proses hukum yang jelas dan terukur.
Makanya, anggota dewan komisi bidang hukum dan keamanan DPR itu menegaskan bahwa kerja sama seperti ini harus tetap dilandasi kerangka regulasi dan pengawasan yang transparan.
"Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sudding.
Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum kata dia harus dijaga dengan memastikan perlindungan privasi. Hal ini, kata Sudding, juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara Indonesia yang merupakan amanah dari konstitusi.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses," ucapnya.
Harapan Sudding, langkah Kejaksaan Agung bekerja sama dengan operator seluler menjadi titik awal integrasi teknologi dalam sistem peradilan yang modern tanpa mengorbankan prinsip keadilan, hak individu, dan akuntabilitas publik.
"Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum," tutup Sudding.