
UPdates—Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK), dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada 2026.
You may also like :
Kedubes Cina Ngadu Warganya Diperas, 30 Pejabat Imigrasi Dicopot, Menteri Agus: Ini Peringatan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi itu merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan, yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
You might be interested :
Kedubes Cina Ngadu Warganya Diperas, 30 Pejabat Imigrasi Dicopot, Menteri Agus: Ini Peringatan
Dari total 44 penerima remisi tersebut, 43 orang di antaranya merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa remisi 15 hari hingga dua bulan.
Satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini," ujar Agus melalui keterangan resmi, Selasa, 17 Februari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Remisi, tegas Agus, diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan," ujar Menteri Imipas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan, pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan, sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
"Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Mashudi.
Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tercatat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sejumlah Rp25.447.500.
Mashudi menegaskan, komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.