Pemberian remisi untuk warga binaan di Sulsel (Foto: Istimewa).

5.384 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025

29 March 2025
Font +
Font -

UPdates - Sebanyak 5.384 narapidana (napi) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas warga binaan yang menerima remisi terkait kasus narkoba dan korupsi.

You may also like : mudik ilustrasiBekerja dari Mana Saja, DPR Dukung Konsep WFA saat Mudik Lebaran dan Nyepi 2025

Dirangkum Keidenesia, Sabtu, 29 Maret 2025, penyerahan remisi tersebut dilakukan secara daring dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Jumat, 28 Maret 2025. Di Sulsel, remisi diserahkan di Lapas Kelas I Makassar.

You might be interested : 1742955481Efisiensi Anggaran, Gubernur Sulsel Tidak Gelar Open House Idul Fitri 2025

Berdasarkan data terakhir per 27 Maret 2024, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Sulsel tercatat sebanyak 11.462 orang. Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya menerima Remisi Khusus I (RK I) pada perayaan Hari Raya Nyepi.

Warga binaan yang menerima remisi ini mendapatkan pengurangan masa pidana yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Sementara itu, untuk Idul Fitri, sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sulsel juga mendapat remisi khusus. Dari jumlah tersebut, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I, dengan rincian 669 orang memperoleh pengurangan pidana selama 15 hari, 3.998 orang selama 1 bulan, 470 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 182 orang mendapatkan pengurangan pidana selama 2 bulan.

Selain itu, 25 warga binaan menerima Remisi Khusus II, yang memungkinkan mereka bebas setelah masa tahanannya dipotong. Rinciannya, 4 orang memperoleh pengurangan tanpa langsung bebas, 14 orang mendapat pengurangan 1 bulan, dan 7 orang lainnya mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan. Para narapidana yang menerima remisi diharap dapat terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Untuk diketahui, mayoritas penerima remisi di Sulsel berasal dari kasus narkotika, dengan sebagian lainnya terlibat dalam kasus korupsi.

Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 17 warga binaan yang menerima remisi terkait kasus narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A Ayat (1).

Sementara untuk Idul Fitri, 2.243 orang menerima remisi dengan kasus narkotika dan 77 orang terkait korupsi.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mendekatkan mereka pada kehidupan yang lebih produktif setelah kembali ke masyarakat.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

gettyimages 635752305 e1610538598206 copy 48e2

Helen Keller

“Anda tidak akan pernah belajar sabar dan berani jika di dunia ini hanya ada kebahagiaan.”
Load More >