Ilustrasi sindikat uang palsu (foto:Qwen AI)

5 Terdakwa Sindikat Uang Palsu UINAM Dituntut Hukuman Penjara, Ada yang 3 dan 6 Tahun

2 August 2025
Font +
Font -

UPdates - Lima terdakwa kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

You may also like : annar sampetodingTak Hanya Sebagai Pemodal, Polisi Ungkap Peran Pengusaha Annar Sampetoding di Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Kelima terdakwa tersebut adalah Mubin Nasir (eks staf honorer UINAM) serta Kamarang, Irfandy, Ilham, dan Satriyady yang berperan sebagai pembeli hingga pengedar uang palsu.

You might be interested : img 74373 Terdakwa Sindikat Uang Palsu UINAM Dituntut 3 Tahun Penjara, Sisanya Diputuskan Jumat Depan

Para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Jaksa Aria Perkasa Utama menyatakan bahwa Mubin Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu. Mubin Nasir menjalankan aksi ilegalnya dengan cara berbelanja di sejumlah warung di wilayah Makassar dan Gowa, hingga menjual ke orang-orang.

JPU pun menuntut Mubin Nasir hukuman enam tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp5 juta subsidair satu bulan penjara.

Sementara itu, Kamarang, Irfandy, Ilham, dan Satriyady dituntut hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.

Mereka berlima sama-sama telah melanggar Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menilai perbuatan dari para terdakwa telah meresahkan dan merugikan masyarakat serta menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >