UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada 50 menteri dan wakil menteri (wamen) yang sejauh ini belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dari 109 menteri dan wamen, baru 59 yang menyerahkan LHKPN ke KPK.
Banyaknya anggota kabinet Prabowo yang belum menyetor LHKPN diungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat, 15 November 2024.
"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Yang sudah Lapor LHKPN 59 orang dan yang belum lapor 50 orang," katanya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari rri.co.id, Jumat, 15 November 2024.
Sementara dari tujuh utusan khusus Presiden Prabowo, baru dua orang yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Artis Raffi Ahmad termasuk salah satu dari lima utusan khusus yang belum memasukkan LHKPN. Kepada wartawan Raffi mengatakan, laporan hartanya masih diproses untuk pengisian LHKPN-nya.
Jumlah harta Raffi menjadi sorotan khusus media mengingat dia dianggap sebagai salah satu selebriti terkaya di Indonesia dan jumlah kekayaannya selama ini belum pernah terungkap.
Selain dua orang utusan khusus, empat orang dari tujuh penasihat khusus juga sudah laporkan hartanya kepada KPK. "Staf Khusus ada satu orang. Belum lapor LHKPN," ungkap Pahala.
Setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Itu berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999.
Dengan demikian, Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih lainnya memiliki dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, tinggal dua bulan lagi,” jelas Pahala.
Pahala mengingatkan para menteri, wamen, kepala badan, dan pejabat negara lainnya agar segera menyampaikan LHKPN-nya. Meski masih ada sisa waktu 2 bulan, Pahala mengatakan, kepatuhan melaporkan harta merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara.
"Kita harapkan sebelum 3 bulan sudah semua (menyampaikan LHKPN). Supaya enak juga di kita kan kelihatan transparansinya," katanya.
Pahala berjanji KPK akan terbuka menyampaikan nama-nama para penyelenggara negara yang sudah dan yang belum menyampaikan LHKPN. KPK juga siap membantu jika penyelenggara negara memiliki kesulitan dalam melaporkan harta kekayaannya.