
UPdates - Sebanyak enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya dua debt collector alias mata elang di di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat,12 Desember 2025 malam.
Trunoyudo mengatakan enam orang yang ditetapkan tersangka itu yakni: Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
"Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri," imbuhnya. Brigjen Trunoyudo menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Sebelumnya pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu, dua debt collector dilaporkan menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tak lama berselang, sejumlah pria yang mengendarai sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut. Berdasarkan kesaksian warga, sejumlah pria itu memukuli kedua mata elang dan menyeret keduanya ke pinggir jalan.
Seorang korban tewas di tempat kejadian, sedangkan korban lain dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur. Belakangan diketahui bahwa sosok-sosok yang melakukan pengeroyokan ini adalah anggota Yanma Mabes Polri.
Kematian dua debt collector itu memicu kemarahan rekan-rekannya, yang meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar TMP Kalibata.